HSTMurakata – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Lembaga ini akan menjadi pengelola investasi strategis yang menghimpun modal dari BUMN untuk proyek-proyek berkelanjutan dengan dampak besar bagi masyarakat.
Penandatanganan Keppres berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (24/2/2025), menandai langkah besar dalam pengelolaan investasi nasional. BPI Danantara dibentuk setelah revisi Undang-Undang BUMN disepakati oleh DPR.
Selain meresmikan Danantara, Prabowo juga meneken Keppres mengenai pembentukan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana lembaga tersebut. Dalam acara itu, ia didampingi oleh sejumlah menteri.
“Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia,” ungkap Prabowo dalam pernyataannya.
Menurut UU BUMN yang telah direvisi, struktur Danantara terdiri dari dua bagian utama, yakni Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas bertugas memastikan operasional Danantara berjalan sesuai regulasi, sementara Badan Pelaksana mengelola investasi secara langsung.
Regulasi baru juga menetapkan bahwa Danantara akan mendapatkan modal dari penyertaan modal negara serta sumber lain, termasuk dana tunai, aset negara, dan kepemilikan saham di BUMN. Modal awal badan investasi ini ditetapkan minimal Rp 1.000 triliun, dengan potensi peningkatan melalui tambahan suntikan dana negara maupun investasi lainnya.
Sebelumnya, Prabowo telah mengungkapkan bahwa Danantara dirancang sebagai lembaga investasi besar yang berperan mirip dengan Temasek dari Singapura. Diharapkan, badan ini akan mampu mengelola aset senilai US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun, menjadikannya sebagai salah satu pengelola investasi terbesar di Indonesia.