HSTMurakata – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu (Tanbu) telah menerbitkan sertifikat elektronik sejak 1 Juli 2024 lalu.
Ini sejalan dengan Peraturan Mentri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik pendaftaran tanah.
Kata Analis Pertanahan Kantor BPN Tanbu, Chaira Janetra, tercatat ada 161 sertifikat tanah elektronik terbit hingga Agustus 2024.
“Setiap peralihan atau perubahan hak tanah di Tanbu akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik,“ tuturnya, Rabu (21/8).
Menurut Chaira, sertifikat elektronik memiliki sejumlah keunggulan. Seperti mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan, dan mempermudah pengelolaan data.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena sertifikat fisik tetap berlaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan secara fungsi tak ada perbedaan. Hanya saja bentuknya berubah menjadi elektronik.
“Saat ini, tidak ada rencana penarikan sertifikat fisik. Seiring waktu akan otomatis tergantikan dalam elektronik,” ujarnya.
Selain sertifikat elektronik, pemegang hak juga menerima salinan resmi sertifikat digital yang dilengkapi QR code.
“Hingga saat ini, lebih dari 100 ribu sertifikat tanah terdata di kantor BPN Tanbu,” tutupnya.