HSTMurakata – Tiap 22 Agustus diperingati Hari Internasional Memperingati Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Agama atau Keyakinan.
Peringatan ini ditetapkan lewat resolusi A/RES/73/296 para 28 Mei 2019. Dalam resolusi itu, Majelis Umum PBB ingin memberikan dukungan dan bantuan kepada korban kekerasan berdasarkan agama atau kepercayaan.
Majelis Umum PBB mengingatkan, setiap negara memiliki tanggung jawab untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia. Termasuk dalam hal ini hak asasi penganut agama minoritas.
Resolusi itu disahkan tak lama setelah peristiwa serangan terhadap masjid di Selandia Baru dan gereja-gereja di Sri Lanka.
Menteri Luar Negeri Polandia, Jacek Czaputowicz ketika itu mengenalkan resolusi tersebut. Ini mendapat dukungan dari beberapa negara. Termasuk Amerika Serikat, Irak, Kanada, Brazil, Yordania, dan Pakistan.
Mereka mengakui meningkatnya jumlah kekerasan kepada orang-orang beragama atau berkeyakinan. Untuk itu, mereka mau memeranginya.
Dokumen Durban Review 2009 menekankan pelarangan hukum atas ujaran kebencian berbasis agama. Ini jadi bagian dari upaya global dalam melindungi kelompok rentan dari kekerasan.
Setiap tahun, PBB mengadakan acara dan kampanye untuk meningkatkan pemahaman isu ini. Peringatan ini juga menjadi momentum memperkuat komitmen terhadap kebebasan beragama.