HSTMurakata – Kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun menjadi sorotan publik, terutama karena vonis terhadap salah satu terdakwanya, pengusaha Harvey Moeis. Harvey divonis 6,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara. Keputusan ini memicu banyak pertanyaan, terutama terkait dampaknya terhadap keadilan masyarakat.
Alasan Vonis Ringan
Majelis hakim menyatakan vonis lebih ringan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:
- Peran Harvey Moeis yang Terbatas
- Hakim menyebut Harvey hanya mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam pertemuan dengan PT Timah dan bukan pengurus resmi perusahaan.
- Harvey diklaim hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, tanpa terlibat langsung dalam pengambilan keputusan kerja sama atau pengelolaan keuangan perusahaan.
- Legalitas Perusahaan
- PT Timah dan PT RBT disebut memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP), sehingga tidak tergolong penambang ilegal.
- Tambang ilegal yang menjadi penyumbang kerugian besar dilakukan oleh masyarakat setempat dalam jumlah besar.
- Kerugian Negara Bukan Akibat Utama Peran Harvey
- Hakim menilai Harvey tidak memiliki pengaruh signifikan dalam kerja sama yang merugikan negara. Oleh sebab itu, tuntutan 12 tahun dianggap tidak proporsional.
Kerugian Negara yang Fantastis
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun, dengan rincian:
- Kerja sama penyewaan alat: Rp 2,2 triliun
- Pembelian bijih timah ilegal: Rp 26,6 triliun
- Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal: Rp 271 triliun
Vonis dan Sanksi Tambahan
Selain hukuman 6,5 tahun penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau menjalani tambahan kurungan 6 bulan jika tidak dibayar. Ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Jika tidak dipenuhi, hartanya akan dilelang, dan bila masih kurang, diganti dengan hukuman tambahan 2 tahun penjara.
Kontroversi dan Banding Jaksa
Jaksa mengajukan banding karena menganggap vonis Harvey terlalu ringan. Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menyoroti bahwa hakim lebih fokus pada peran individu daripada dampak kerugian yang sangat besar bagi masyarakat Bangka Belitung.