Idulfitri 2025, Masjid Negara Berpindah ke IKN Nusantara

  • Ade Ujang
  • Dec 09, 2024

HSTMurakata – Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hariqo Wibawa Satria, menyampaikan bahwa status Masjid Istiqlal di Jakarta sebagai Masjid Negara akan digantikan oleh Masjid di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Masjid baru ini direncanakan siap digunakan untuk pelaksanaan salat Idulfitri 1446 Hijriah pada 2025.

Hariqo menjelaskan, perubahan status tersebut merupakan konsekuensi dari perpindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke IKN Nusantara. “Saat ini Masjid Istiqlal adalah Masjid Negara. Namun, dengan dipindahkannya Ibu Kota Negara ke Nusantara, masjid di IKN akan menjadi Masjid Negara,” jelas Hariqo dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (7/12).

Fasilitas dan Kapasitas Masjid di IKN

Masjid di IKN Nusantara dirancang tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan spiritual yang inklusif untuk seluruh masyarakat Indonesia. Saat ini, masjid tersebut tengah dalam tahap pembangunan tahap pertama, meliputi:

  • Bangunan utama 4 lantai, terdiri dari 2 lantai mezzanine dan 2 lantai pelataran serbaguna.
  • Kapasitas masjid mampu menampung hingga 60.000 jamaah setelah selesai dibangun.

Masjid ini dibangun di atas lahan seluas 32.125 meter persegi, dengan total luas bangunan masjid dan plaza mencapai 60.173 meter persegi. Area pendukung lainnya meliputi bangunan komersial, fasilitas parkir, dan minaret seluas 427 meter persegi.

Fasilitas parkir dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengunjung, termasuk area parkir khusus untuk VVIP, penyandang disabilitas, dan bus. Total terdapat 64 lot parkir di lantai bawah tanah.

Komitmen Pemerintahan dalam Pembangunan IKN

Hariqo menyatakan bahwa pembangunan masjid di IKN Nusantara mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan fasilitas ibadah yang representatif, sekaligus melanjutkan visi besar Indonesia Maju.

Namun, meskipun pembangunan IKN terus berjalan, status DKI Jakarta masih menjadi ibu kota negara secara resmi. Perpindahan ibu kota baru dapat disahkan secara hukum melalui Keputusan Presiden (Keppres), meskipun Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diterbitkan.

Dengan selesainya Masjid di IKN nanti, diharapkan fasilitas ini menjadi simbol keberlanjutan pembangunan dan kebanggaan nasional, melayani masyarakat dari seluruh penjuru Indonesia.

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *