HSTMurakata – Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya yang sempat viral karena menyuruh siswa SMA untuk sujud dan menggonggong, kini menghadapi tuduhan serius lainnya. Rekeningnya telah dibekukan oleh Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah ditemukan indikasi keterlibatan dalam aktivitas judi online. Langkah ini menambah panjang daftar masalah hukum yang membelit Ivan.
Intimidasi di Sekolah yang Jadi Titik Awal
Kasus ini bermula dari tindakan Ivan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, EN, yang dianggap telah menghina anaknya dengan menyebut rambutnya seperti pudel. Ivan mendatangi sekolah EN dan memaksa siswa tersebut meminta maaf dengan cara sujud dan menggonggong, tindakan yang dinilai arogan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Peristiwa ini membuat SMA Kristen Gloria melaporkan Ivan ke polisi. Pada Kamis (14/11/2024), Ivan ditangkap di Bandara Juanda Surabaya dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat (1) KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga tiga tahun.
Rekening Dibekukan PPATK
Seiring dengan penyelidikan, PPATK menemukan indikasi pencucian uang terkait aktivitas judi online dari belasan rekening milik Ivan. Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana, menyebut bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan laporan dari penyedia jasa keuangan dan transaksi mencurigakan yang terjadi secara berulang.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening oleh PPATK mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, tindakan ini tidak mungkin dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pemblokiran ini harus menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menyelidiki aktivitas ilegal lain yang melibatkan Ivan,” tegas Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).
Tanggapan Pihak Berwenang
Meski PPATK telah menyerahkan hasil analisisnya, Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa pihaknya hanya menangani kasus intimidasi di sekolah. “Sampai saat ini, kami belum menangani temuan terkait rekening dan aktivitas ilegal lainnya,” ujar AKP Rina Shanty Dewi, Humas Polrestabes Surabaya.
KPAI juga mengecam tindakan Ivan karena dianggap merendahkan martabat anak dan mengintimidasi. Ketua KPAI, Ai Maryati, menegaskan pentingnya penyelesaian konflik antar-anak secara bijak dan tanpa kekerasan.
Spekulasi dan Foto Bersama Perwira
Di tengah penyelidikan, beredar foto Ivan bersama sejumlah perwira TNI dan Polri yang memicu spekulasi tentang adanya perlindungan dari pihak tertentu. Namun, TNI dan Polri membantah tuduhan tersebut. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Hariyanto, menyebut hubungan Ivan dengan perwira yang ada di foto hanyalah sebatas pertemanan biasa.
Kasus yang Berpotensi Bergulir Panjang
Pakar hukum menilai kasus ini kemungkinan akan membuka dugaan pelanggaran lain yang melibatkan Ivan. Pola yang terjadi dinilai serupa dengan kasus Rafael Alun Sambodo, di mana arogansi memicu terungkapnya tindak pidana lain.
“Ketika satu kasus viral, sering kali terbongkar fakta-fakta baru yang sebelumnya tidak terendus,” ujar Fickar.
Kesimpulan
Kasus Ivan Sugianto telah melibatkan berbagai aspek hukum, mulai dari dugaan intimidasi hingga pencucian uang. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menyelidiki semua temuan secara transparan dan adil. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penggunaan kekuasaan secara bijak tanpa arogansi.