HSTMurakata – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melaporkan bahwa jumlah pria berstatus duda di wilayah tersebut mengalami peningkatan yang signifikan, mengikuti tren yang sebelumnya telah terjadi pada jumlah janda.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2024, tercatat bahwa jumlah duda yang berstatus cerai hidup maupun cerai mati di HST cukup tinggi. Dari 11 kecamatan di HST, total kasus cerai hidup mencapai 3.148 orang, sementara cerai mati sebanyak 3.175 orang. Kecamatan Barabai mencatat angka tertinggi dengan rincian 723 duda cerai hidup dan 612 duda cerai mati.
Di urutan kedua adalah Kecamatan Pandawan, dengan 429 duda cerai hidup dan 421 duda cerai mati. Berikutnya, Kecamatan Haruyan mencatat 263 duda cerai hidup dan 274 duda cerai mati. Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) mencatat 383 duda cerai hidup dan 336 duda cerai mati.
Di Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), tercatat 283 duda cerai hidup dan 365 duda cerai mati. Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) memiliki 302 duda cerai hidup dan 312 duda cerai mati, sementara Batang Alai Utara (BAU) mencatat 237 duda cerai hidup dan 233 duda cerai mati. Kecamatan Hantakan memiliki 126 duda cerai hidup dan 149 duda cerai mati, Kecamatan Batang Alai Timur mencatat 58 duda cerai hidup dan 84 duda cerai mati, serta Kecamatan Limpasu dengan 103 duda cerai hidup dan 149 duda cerai mati.
Berdasarkan data tersebut, meskipun jumlah janda di HST masih lebih tinggi, namun jumlah duda yang tercatat menunjukkan peningkatan yang tidak bisa diabaikan.
Herry Setiawan, Kepala Disdukcapil HST, menjelaskan bahwa data tersebut merupakan hasil dari pendaftaran kependudukan yang dijamin keamanannya serta disimpan di pusat data nasional. “Perubahan status dari kawin menjadi cerai hidup atau cerai mati ini merupakan hasil dari pembaharuan data Adminduk yang dilaporkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Herry juga menekankan pentingnya masyarakat untuk melaporkan perubahan status perkawinan, baik karena perceraian atau kematian pasangan. “Untuk melakukan perubahan status, masyarakat harus melampirkan akta kematian atau akta perceraian dari pengadilan agama,” tambahnya.
Namun, Herry mengakui bahwa tidak semua warga HST melaporkan perubahan status mereka. Oleh karena itu, Disdukcapil HST terus melakukan upaya pemutakhiran data dengan berkoordinasi bersama kepala desa setempat untuk memastikan keakuratan data yang tercatat dengan kondisi di lapangan.