HSTMurakata – Indra Septriawan (26), tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang penjual gorengan, dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 285 tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Selasa (24/9/2024).
Reggy mengungkapkan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Indra untuk memperdalam kasus tersebut. “Proses pemeriksaan masih berlangsung dan terus kami dalami,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, dalam konferensi pers Kamis lalu, mengungkapkan beberapa pasal KUHP yang menjerat Indra. Selain Pasal 338 tentang pembunuhan, juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang berujung kematian serta Pasal 285 yang mengatur tentang pemerkosaan.
“Kami berhati-hati dalam menerapkan pasal ini karena berdasarkan hasil penyelidikan, korban dianiaya sebelum akhirnya dibunuh. Selain itu, ada unsur pemerkosaan yang kami perhatikan dengan seksama,” kata Suharyono.
Lebih lanjut, Suharyono menambahkan bahwa Indra adalah seorang residivis dengan rekam jejak kriminal. Pada tahun 2013, ia terlibat dalam kasus pencabulan, dan pada 2017, ia tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.