HSTMurakata – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal dengan meminta penjelasan terkait pasal yang digunakan dalam menjerat tersangka. Peneliti Divisi Hukum ICW, Diky Anandya, menekankan pentingnya Kejagung menjelaskan penggunaan pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur kategori kerugian keuangan negara.
Menurut Diky, Kejagung harus menguraikan hubungan antara unsur pasal tersebut dengan kesalahan yang disangkakan, guna menghindari kesan politisasi dalam penegakan hukum. Diky juga menegaskan bahwa tidak semua kerugian negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya niat jahat atau mens rea.
“Penjelasan ini penting agar aparat penegak hukum tidak dianggap melakukan politisasi, terutama dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong,” ujar Diky, Kamis (31/10/2024).
Diky juga mendesak agar penyidik memperluas penyelidikan untuk menemukan aktor-aktor lain yang terlibat, mengingat kebijakan impor gula mentah berlangsung tak hanya pada 2015-2016, tetapi juga berlanjut di tahun-tahun berikutnya.
Tom Lembong Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Tom Lembong kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yaitu CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, yang kini ditahan di lokasi yang sama.