HSTMurakata – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada Minggu (27/10/2024) siang.
Penangkapan ini dilakukan di Perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur. Ronald, yang merupakan anak dari mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edwar Tannur, diamankan sekitar pukul 14.40 WIB.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penangkapan Ronald adalah tindak lanjut dari eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun kepada Ronald.
Saat ini, Ronald telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk menjalani proses lebih lanjut terkait eksekusi putusan MA.