Kejagung Ungkap Peran Mantan Pejabat MA Zarof Ricar dalam Pembebasan Kontroversial Ronald Tannur

  • Ade Ujang
  • Oct 26, 2024

HSTMurakata – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang diduga berperan sebagai makelar kasus pembebasan Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti. Ronald, yang dituduh melakukan kekerasan di sebuah tempat karaoke di Surabaya pada Oktober 2023, menerima vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Juli 2024. Namun, kasus ini kembali mencuat setelah Kejagung menahan tiga hakim yang diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar, mengonfirmasi bahwa Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali, pada Kamis (24/10/2024). Dalam penangkapan tersebut, ditemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram di rumah Zarof di Senayan, Jakarta.

Profil Zarof Ricar

Zarof Ricar merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung yang lahir di Sumenep, Jawa Timur. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Diklat Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA. Zarof juga sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) pada 2020. Selain berkarier di MA, Zarof pernah aktif di luar lembaga peradilan sebagai Wakil Ketua Komite Etik PSSI pada 2017, serta menjadi produser film Sang Pengadil, yang dirilis pada Oktober 2024.

Kekayaan Zarof Ricar

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 2021, harta kekayaan Zarof mencapai Rp 51,4 miliar, meliputi beberapa aset properti di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, dan Bandung. Zarof juga memiliki beberapa kendaraan, termasuk mobil Toyota Yaris 2021, VW Beetle 2018, dan Kijang Minibus 2016, serta aset lainnya berupa harta bergerak senilai Rp 680 juta dan kas Rp 4,4 miliar.

Penangkapan ini memicu perhatian publik terhadap dugaan keterlibatan mantan pejabat tinggi dalam praktik makelar kasus yang melibatkan vonis bebas terhadap terdakwa tindak kekerasan.

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *