HSTMurakata – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan, Kalimantan Selatan memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 hingga 4 September setelah mendapatkan surat dinas KPU RI nomor 1925 terkait revisi masa perpanjangan yang sebelumnya ditetapkan hingga 31 Agustus.
“Keputusan kita sebelumnya yaitu perpanjangan hingga 31 Agustus, kini kita revisi keputusan itu setelah mendapatkan surat dinas KPU RI, dan hasil dari pleno dengan provinsi masa perpanjangan pendaftaran ditetapkan hingga 4 September,” kata Komisioner KPU Balangan Muhammad Salman di Balangan, Senin (2/9/2024).
Salman menyebutkan masa perpanjangan ini dilakukan atas hasil koordinasi KPU Kalimantan Selatan dan mempertimbangkan surat dinas dari KPU RI, serta atas dasar masukan dari Bawaslu bahwa perpanjangan masa pendaftaran tersebut sudah benar dilakukan oleh KPU Balangan.
“Hal ini belum dapat dipastikan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Balangan hanya diikuti satu Paslon karena masih ada kemungkinan akan ada Paslon lain yang mendaftar,”jelasnya.
Untuk diketahui, ada dua partai politik di DPRD Balangan yang belum bergabung dengan koalisi Bapaslon Abdul Hadi-Akhmad Fauzi yaitu PKB dan PDI Perjuangan.
Untuk partai PKB dan PDI Perjuangan memiliki peluang untuk mengusung calon kepala daerah karena suara sah gabungan dari partai tersebut melebihi 10 persen total suara sah perolehan pada Pemilu 2024.
PKB memiliki total suara sebanyak 4.990 suara sedangkan untuk PDI Perjuangan memiliki sebanyak 5.570 suara, kalau ditotalkan kedua partai politik tersebut berhasil mengumpulkan 10.560 suara.
Total angka tersebut sudah melampaui ambang batas 10 persen suara sah yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.