HSTMurakata – Rapper dan produser musik ternama, Sean John alias P Diddy (dulunya dikenal sebagai Puff Daddy), menghadapi tuduhan serius terkait perdagangan seks, kekerasan, dan prostitusi. Jika terbukti bersalah dalam persidangan mendatang, ia terancam hukuman penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi sorotan besar di dunia hiburan, mengingat Diddy selama ini dikenal sebagai ikon sukses di industri musik dan bisnis.
Sepanjang kariernya, Diddy berhasil membangun citra sebagai maestro musik kulit hitam yang kaya raya, sukses di berbagai bidang seperti televisi, fesyen, dan minuman beralkohol. Pada tahun 2022, Forbes mencatat kekayaannya mencapai US$ 90 juta (sekitar Rp 1,36 triliun), dengan sebagian besar penghasilannya berasal dari kemitraan minuman alkohol seperti vodka Ciroc, tequila DeLeón, dan bisnis air alkali Aquahydrate.
Pada 2023, Diddy juga mencetak sejarah di industri ganja dengan menjadi pemilik bisnis ganja terbesar milik orang kulit hitam setelah mengakuisisi toko ritel dan fasilitas produksi dari Cresco Labs dan Columbia Care senilai US$ 185 juta.
Namun, semua prestasi tersebut kini tenggelam oleh tuduhan kriminal yang serius. Pada 16 September 2024, Diddy ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam pesta liar, penculikan, kerja paksa, penyuapan, dan perdagangan seks.
Kasus ini mencuat setelah muncul video pemukulan yang dilakukannya terhadap pacarnya, Casandra Ventura (Cassie). Cassie menuduh Diddy melakukan kekerasan fisik, termasuk pemerkosaan dan penganiayaan berat. Investigasi yang dilakukan oleh Homeland Security Investigations New York menemukan bukti kuat yang mendukung gugatan Cassie, termasuk narkotika, senjata api ilegal, serta pelumas yang mengarah pada dugaan penyiksaan.
Tuduhan ini telah menghancurkan citra P Diddy sebagai salah satu pengusaha dan seniman paling berpengaruh di dunia hiburan. Perkembangan kasusnya kini menjadi perhatian publik, sementara berbagai pihak menunggu proses hukum yang akan berlangsung.