HSTMurakata – Momen bersejarah pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlangsung hari ini, Minggu, 20 Oktober 2024. Setelah memenangkan pemilihan umum dengan perolehan suara sebanyak 58,58%, pasangan ini resmi ditetapkan sebagai pemimpin Indonesia periode 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 April 2024.
Pelantikan yang dinanti masyarakat Indonesia ini menandai awal baru bagi pemerintahan. Salah satu momen penting dalam acara tersebut adalah pembacaan sumpah jabatan, sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Teks Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
Mengenai sumpah presiden dan wakil presiden diambil dari Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, pengucapan sumpah/janji dilakukan sebelum memangku jabatan.
Sumpah dilakukan sesuai agama dan janji diucapkan dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR dan DPR. Berikut ini teks sumpah/janji yang akan dibacakan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.
Isi Sumpah Presiden (Presiden)
Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Isi Janji Presiden (Wakil Presiden)
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Dengan ini, secara resmi jabatan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin digantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku presiden dan wakil presiden RI tahun 2024-2029. Itulah isi teks sumpah/janji yang akan dibacakan saat pelantikan presiden-wakil presiden 2024.