HSTMurakata – Bawaslu Kabupaten Banjar mengirim surat imbauan kepada para kepala desa untuk netral di Pilbup Banjar. Jika hal ini dilanggar, ada sanksi tegas yang menanti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafidz Ridha menegaskan hal ini Sabtu (7/9). Dia mengatakan Bawaslu benar-benar akan menseriusi pelanggaran terkait hal ini.
”Surat imbauan tersebut merupakan upaya pencegahan, namun jika terbukti melakukan maka bukan lagi pencegahan, tapi langsung penindakan,” ucapnya.
Netralitas kepala desa dalam Pilkada memang sangat penting untuk menjaga keadilan dan integritas proses pemilihan. Kepala desa diharapkan tidak berpihak atau terlibat dalam kampanye politik untuk mendukung salah satu calon. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam hal ini, Bawaslu tidak main-main. Pada Pilbup Kabupaten Banjar 2020 lalu, Bawaslu Banjar telah memperlihatkan sikap tegasnya dengan memproses Camat Aluh-Aluh karena dinilai melakukan sikap tidak netral.
Terlapor waktu itu Camat Aluh Aluh menjalani proses hukum di Sentra Gakkumdu dan akhirnya divonis bersalah. Sikap tegas Bawaslu Kabupaten Banjar tersebut mendapat apresiasi banyak pihak.
Pada Pilbup Banjar 2024 ini ada dua pasangan calon yang berlaga, yakni Pasangan Bupati Banjar Petahana H Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsy dan Pasangan H Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim. Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar tersebut telah melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Banjar dan juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara di Banjarmasin.