HSTMurakata.com, Barabai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHP) mengusulkan tempat pemungutan sampah (TPS) terpadu seluas 4,2 hektare dan empat titik Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah.
Kepala Dinas LHP HST, Mursyidi menjelaskan, usulan tersebut sudah berproses di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia, sedangkan pihaknya sudah melakukan pembebasan lahan untuk TPS terpadu ini.
“Untuk usulan penambahan empat titik TPS3R itu yakni di Desa Paya, Kasarangan, Tabat Padang, dan Kelurahan Benawa Tengah,” kata Mursyidi di Barabai, Jumat (18/4/2025).
Pemkab HST juga berkomitmen menjalankan atensi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq untuk melakukan percepatan kebijakan ekonomi sirkular dengan membenahi sistem pengelolaan sampah di daerah.
Mursyidi menerangkan, Kabupaten HST per tahun 2024 memiliki potensi timbunan sampah mencapai 107,34 ton per hari atau 39.180,56 ton per tahun di TPA Telang, Kecamatan Batang Alai Utara (Batara).
“Rinciannya, penanganan sampah sebanyak 62,45 persen (67,4 ton/hari), pengurangan sampah 23,27 persen (24,98 ton/hari), serta sampah yang belum terkelola 14,28 persen (15,33 ton/hari),” jelasnya.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk pengelolaan sampah di daerah, sehingga TPS terpadu yang diusulkan ini menjadi sangat penting untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA Telang.
Disamping itu, keberadaan TPS3R ini juga tak kalah penting untuk pengelolaan sampah ke sejumlah desa terdekat. Saat ini HST sudah memiliki sembilan TPS3R dan sebanyak lima diantaranya dikelola oleh masyarakat.
“Kami bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya serta stakeholder juga telah melakukan ekspose road map (peta jalan) pengelolaan sampah daerah mewujudkan kota bebas sampah,” tutup Mursyidi. (Km)