Penuhi Syarat Izin Lintas Sungai, PLN UIP KLT Lakukan Survey Dan Verifikasi Lapangan Proyek SUTT 150 kV Talisayan – Maloy

  • hstmurakata
  • Jul 06, 2024

HSTMurakata.com, Kutai Timur – Penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terus dilakukan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) dalam rangka mendukung peningkatan rasio elektrifikasi di Kalimantan Timur melalui pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV Talisayan – Maloy, terus berprogres hingga hari ini. Telah dilakukan survei dan verifikasi lapangan serta rapat teknis untuk membahas izin lintas sungai Sempayau di Kutai Timur bersama KUPP Kelas I Sangkulirang dan Disnav Kelas I Samarinda pada 2-3 Juli 2024.

General Manager PLN UIP KLT Raja Muda Siregar menyampaikan bahwa dalam proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan wajib memenuhi beberapa perizinan, salah satunya izin melintasi sungai. Tujuannya memastikan bahwa menara tower yang nanti dibangun beserta jalur lintasannya tidak akan mengganggu aktivitas perairan yang ada dibawahnya.

“Pada hari Selasa dan Rabu kemarin telah dilakukan survei dan verifikasi lapangan, dengan cara mengambil titik koordinat As tower penyeberangan (tower yang melintasi alur pelayaran dan perlintasan di Sungai Sempayau) disertai dengan pengukuran pasang surut air. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi kelengkapan persyaratan guna mendapatkan Izin Membangun SUTT 150kV Talisayan – Maloy berupa Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” tambah Raja.

Titik koordinat yang ditinjau adalah pada titik tower 236 dan 237 yang berada di Kecamatan Kaubun. Dengan hasil data lapangan, diperoleh informasi sungai tersebut terdapat pelayaran jenis kapal tug boat, tongkang batubara, dan LCT (landing craft tank) sehingga PLN dapat mendesain tower agar tidak mengganggu keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran sebagai syarat pemberian izin tower penyeberangan.

Raja turut menjelaskan bahwa setelah dilakukannya survei dan verifikasi lapangan, PLN UIP KLT akan melaksanakan pembangunan menara tower sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.129 Tahun 2016 tentang Alur Pelayaran di Laur dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan, yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.40 tahun 2021 dengan jarak bebas minimum vertikal dari andongan konduktor terendah sebesar 22,5 meter.

Dalam kesempatan survei dan verifikasi lapangan, Doni Irwanto menyampaikan bahwa KUPP Kelas I Sangkulirang dan Disnav Kelas I Samarinda yang berada dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mendukung adanya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan SUTT 150kV Talisayan – Maloy yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami menyambut baik dan mendukung adanya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini, dimana nantinya akan memberikan manfaat positif bagi wilayah sekitar dan juga masyarakat. Setelah kegiatan survei dan verifikasi lapangan bersama ini, seluruh data akan kami proses untuk selanjutnya akan diterbitkan izin melintasi sungai. Kami menghimbau bahwa seluruh kegiatan pembangunan hingga nantinya beroperasi tidak mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran,” tutup Doni.

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *