HSTMurakata – Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang saat ini berstatus sebagai pihak berperkara di KPK. Pertemuan tersebut tengah diselidiki oleh kepolisian untuk mengklarifikasi adanya dugaan tindak pidana.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik akan mengklarifikasi detil pertemuan tersebut guna menentukan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut. “Saat ini tim penyelidik sedang melakukan serangkaian upaya untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak,” ujar Ade Safri, Kamis (10/10/2024).
Pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dijadwalkan pada Jumat, 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait kehadiran Alexander pada pemeriksaan tersebut.
Laporan terhadap Alex Marwata dibuat pada 23 Maret 2024 melalui pengaduan masyarakat (dumas). Dalam kasus ini, Eko Darmanto, yang berstatus sebagai pihak berperkara di KPK, sudah menjalani dua kali pemeriksaan. Selain itu, sebanyak 23 saksi, termasuk pegawai KPK dan saksi ahli, telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Tanggapan Alexander Marwata Alexander Marwata mengakui adanya pertemuan dengan Eko Darmanto, namun menjelaskan bahwa Eko datang kepadanya sebagai pelapor dugaan korupsi di instansinya, bukan sebagai pihak yang meminta perlindungan. “Yang bersangkutan bertemu saya sebagai pelapor perkara dugaan korupsi di instansinya, bukan terlapor yang minta perlindungan,” kata Alex.
Alex juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut diketahui oleh pimpinan KPK lainnya dan dirinya didampingi dua staf KPK. “Pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan lainnya, dan saya didampingi dua orang staf. Jadi, masalahnya ada di mana?” tanyanya.
Lebih lanjut, Alex menekankan bahwa dirinya tidak mengenal Eko Darmanto sebelum pertemuan tersebut dan menegaskan bahwa pertemuan itu hanya terjadi sekali.
Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam pertemuan ini masih berlangsung, dan hasilnya akan menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.