HSTMurakata.com, Pandawan – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Selasa, 23 Juli 2024.
Pelaku berinisial RY (24) diamankan pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WITA di Banua Asam, Kecamatan Pandawan, HST, tepatnya di pinggir jalan.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, mengatakan bahwa tersangka diamankan polisi karena diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. “Sesuai KTP, RY merupakan warga Desa Banua Asam RT003 RW002 Kelurahan Banua Asam, Kecamatan Pandawan, HST,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti dari badan, pakaian, dan rumah pelaku. “Petugas menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,05 gram, satu lembar kertas merah, satu handphone Vivo hitam, serta uang tunai sejumlah Rp200 ribu,” tutup Priadi.
Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.