HSTMurakata – Pada Kamis (5/9), seorang hakim federal akan mendengarkan argumen terkait langkah-langkah lanjutan dalam kasus penuntutan mantan Presiden Donald Trump atas tuduhan subversi pemilu federal. Sidang ini mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mempersempit kasus tersebut dengan memberikan kekebalan hukum luas kepada Trump atas tindakan resmi yang dilakukannya selama menjabat.
Hakim Distrik AS, Tanya Chutkan, yang memimpin persidangan, akan memutuskan dakwaan mana yang masih bisa diajukan setelah mempertimbangkan keputusan MA. Trump sendiri didakwa berkomplot untuk membalikkan hasil pemilihan 2020, yang memicu kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari 2021. Meskipun Trump tidak hadir dalam persidangan, langkah-langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan argumen yang diajukan oleh kedua pihak.
Tim penuntut khusus yang dipimpin oleh Jack Smith telah merevisi dakwaan terhadap Trump, menghapus tuduhan yang dinilai berada di bawah kekebalan mantan presiden. Sementara itu, tim pembela Trump juga berencana mengajukan beberapa mosi untuk membatalkan kasus, termasuk argumen bahwa penunjukan Jack Smith sebagai penuntut khusus tidak konstitusional.
Keputusan MA pada Juli lalu menyatakan bahwa Trump memiliki kekebalan absolut dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya sebagai presiden, yang membebaskannya dari penuntutan terkait tindakan resmi lainnya. Karena beban kerja yang besar, kedua pihak tidak mengantisipasi persidangan ini akan berlangsung sebelum pemilihan presiden November mendatang.