HSTMurakata.com, Kutai Timur – Progres pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam rangka mendukung peningkatan rasio elektrifikasi pada sistem interkoneksi di Kalimantan Timur hingga Kalimantan Utara melalui Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV Gardu Induk (GI) Talisayan – GI Maloy, GI 150kV Talisayan dan Extension 2 Line Bay GI 150 kV Maloy arah GI 150 kV Talisayan yang seluruhnya berada di Kutai Timur, terus dikebut penyelesaiannya.
General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) Raja Muda Siregar menyampaikan bahwa pembangunan tiga proyek di Kutai Timur tersebut dilakukan secara paralel dan upaya percepatan untuk dapat meningkatkan progresnya masing-masing.
“Saat ini progres masing-masing proyek menunjukan trend yang positif. Dimana progres pembangunan SUTT telah berada dalam fase konstruksi yaitu pekerjaan pondasi dan erection, sedangkan pekerjaan GI 150kV Talisayan sedang proses pengerjaan beberapa pondasi switchyard dan pararel pekerjaan wiring. Kemudian untuk pekerjaan Ext. 2 LB GI 150 kV Maloy arah GI 150 kV Talisayan akan segera dimulai karena telah dilaksanakannya penandatanganan kontrak dengan PT. Amsak Bangun Persada pada 22 Juli lalu. Walaupun dengan trend yang positif, masih terdapat hambatan di sisi pengadaan tanah tertutama di area yang melewati perusahaan,” ujar Raja
Raja menambahkan bahwa saat ini tengah dilakukan pendekatan dan mediasi dengan pihak perusahaan dan masyarakat lainnya untuk penyelesaian pengadaan tanah. Selain itu, pihaknya juga tengah menunggu Izin Membangun Kabel Listrik SUTT 150 kV GI Talisayan – GI Maloy dari Dirjen Perhubungan Laut yang sebelumnya telah dilakukan survei dan verifikasi lapangan bersama KUPP Kelas I Sangkulirang dan Disnav Kelas I Samarinda beberapa waktu lalu.
Salah satu dukungan datang dari Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Romlan Robin, S.H., dirinya mewakili Kejaksaan Negeri Kutai Timur sangat mendukung atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilakukan oleh PLN UIP KLT di Kutai Timur.
Robin menyampaikan bahwa Kejaksaan akan mengawal dan mendampingi proses pembangunan yang dilaksanakan oleh PLN UIP KLT mulai dari pra konstrukti, konstruksi hingga nantinya proses penyambungan yang sesuai dengan porsinya yaitu untuk menimalisir ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan). Karena pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini akan berdampak positif dalam pembangunan daerah Kutai Timur melalui pertumbuhan ekonomi dan industri karena tersedianya sistem kelistrikan yang andal dan prima.
“Dampak positif yang akan muncul dengan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kutai Timur ini selain peningkatan keandalan sistem kelistrikan interkoneksi Kaltim-Kaltara juga akan meningkatkan rasio elektrifikasi PLN dan pertumbuhan pelanggan rumah tangga di daerah tersebut. Dimana pada saat ini terdata bahwa rasio elektrifikasi di Kutai Timur sebesar 84,11% dengan jumlah pelanggan rumah tangga sebanyak 119.991. Dengan demikian kami mengharapkan doa dan dukungan dari seluruh stakeholder mulai dari masyarakat hingga instansi pemerintahan dan aparat penegak hukum untuk mensukseskan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kutai Timur,” tutup Raja.