HSTMurakata.com, Barabai – Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Mansyah Sabri, menandatangani pakta integritas terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HST di ruang rapat paripurna DPRD HST Lantai 2, Kamis (11/7/2024).
Selain penandatanganan Pakta Integritas, Rapat Paripurna juga mengagendakan penyampaian rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HST, Taufik Rahman, dan dihadiri oleh Wabup HST, para anggota dewan, para asisten sekda, staf ahli bupati, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab HST.
Dalam rapat tersebut, Wabup HST memaparkan kebijakan penyusunan APBD yang mencakup kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Wabup HST menyampaikan bahwa dalam Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, ada kegiatan yang memerlukan anggaran tahun jamak atau multiyears, seperti penyusunan terpadu bendungan Pancur Hanau dan pembangunan jalan lingkar timur. Kegiatan ini dirancang karena membutuhkan anggaran yang besar dan tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun.
“Rancangan tersebut sangat prioritas dan strategis bagi pengembangan perekonomian dan kewilayahan serta punya dampak bargaining pendanaan yang besar dengan Pemerintah Pusat,” ungkap Wabup HST.
Wabup berharap pembahasan rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga jadwal penetapan RAPBD Tahun Anggaran 2025 tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Setelah penyampaian rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, dilakukan penandatanganan surat tanda terima penyampaian KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dan Pakta Integritas.