Nekat Transaksi Sabu, Dua Warga Desa Banua Jingah Diringkus Sat Resnarkoba Polres HST

  • hstmurakata
  • May 20, 2024

HSTMurakata.com, Pandawan – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengamankan dua pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial NR (47) dan RM (50), keduanya diamankan pada Minggu (19/5) sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Banua Hanyar RT 007 RW 003 Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST (tepatnya dirumah milik tersangka).

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan polisi karena diduga keras melakukan tindak pidana membawa narkotika jenis sabu.

“Sesuai KTP, NR dan RM merupakan warga Desa Banua Hanyar RT 007 RW 003 Kecamatan Pandawan, HST,” ujarnya.

Sewaktu dilakukan penggeledahan, kata Priadi, dari tangan RN ditemukan barang bukti berupa, empat paket yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 3,34 gram dan berat bersih 2,78 gram, juga satu Handphone merek Redmi.

“Sedangkan dari tangan RM, petugas menyita 17 pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, satu serok plastik, satu serok dari sedotan, satu Handphone merek Redmi dan uang tunai Rp 2.200.000,” tutup Priadi.

Atas perbuatannya, RN dan MR dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *